Didid Noordiatmoko: Masuki 2023, Bappebti Perkuat Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia

    Didid Noordiatmoko: Masuki 2023, Bappebti Perkuat Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia
    Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko

    JAKARTA – Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan, Kementerian Perdagangan terus berkomitmen memperkuat pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Berbagai kebijakan strategis dibuat untuk memberikan ruang bagi pengembangan usaha inovasi komoditas digital serta kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam berusaha. Salah satunya melalui perdagangan aset kripto.

    ”Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030, ” ujar Didid di Jakarta, Kamis (05/01/2022).

    Selama 2022, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat melakukan perdagangan di pasar fisik aset kripto. Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis. Dari jumlah tersebut, 10 aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.

    Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor inovasi teknologi, sektor keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK.

    “Dengan terbitnya UU P2SK tersebut, Bappebti akan melakukan perumusan substansi RPP masa transisi, antara lain mencakup identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan. Sedangkan, pembinaan, perijinan, dan pengawasan tetap dilakukan Bappebti dengan masa peralihan dua tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Penyusunan PP dalam enam bulan, ” terang Didid. 

    Transaksi PBK Tembus Rp51 Triliun

    Pengembangan ekonomi digital juga ditunjukkan dengan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang sangat signifikan. Dalam perhitungan secara notional value, PBK mengalami tren kenaikan. Total nilai transaksi pada periode Januari—November 2022 sebesar Rp51, 55 triliun dengan rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp4, 68 triliun. Total nilai transaksi pada periode Januari—November 2022 meningkat sebesar 139, 6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebesar Rp21, 51 triliun (YoY).

    “Nilai transaksi PBK November 2022 tercatat sebesar Rp1, 60 triliun. Sedangkan, volume transaksi PBK November 2022 sebesar 1.283.085, 7 lot atau meningkat 21 persen, ” ujar Didid.

    Selain aset kripto, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik emas digital. Pengaturan perdagangan fisik emas digital dilatarbelakangi pesatnya perdagangan fisik emas digital di  Indonesia sekaligus untuk mengakomodir minat masyarakat. Dasar hukum perdagangan emas digital antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

    Kelembagaan dalam perdagangan fisik emas digital yang telah berizin Bappebti terdiri dari dua bursa berjangka, dua lembaga kliring, dua tempat pengelola penyimpanan emas, empat pedagang fisik emas digital, dan satu perantara perdagangan emas digital.

    Pada Januari—November 2022, transaksi perdagangan fisik emas digital tercatat belum terdapat transaksi on exchange dan seluruhnya merupakan transaksi off exchange. Perkembangan transaksi perdagangan fisik emas digital secara off exchange dari segi nilai transaksi dan volume transaksi mengalami peningkatan.

    Tak hanya emas, untuk mewujudkan pembentukan referensi harga, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka. Dasar hukum perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MDAG/PER/7/2014 dan Peraturan Bappebti No.11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah.

    Kelembagaan pada perdagangan fisik timah murni batangan yang telah berizin Bappebti yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) yang memiliki anggota dalam perdagangan fisik timah berupa 11 peserta jual dan 14 peserta beli yang mulai bertransaksi pada 2019. Terdapat pula PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) yang memiliki anggota 56 peserta jual dan 41 peserta beli yang mulai bertransaksi sejak 2013.

    Waspadai PBK Ilegal
    Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko meminta masyarakat terus mewaspadai hal-hal yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini seiring perkembangan teknologi, terdapat modus kegiatan PBK ilegal.

    “Ada kegiatan ilegal seperti kegiatan pialang berjangka, perusahaan pedagang aset kripto dan pedagang emas digital tanpa izin usaha Bappebti yang menyerupai bisnis perdagangan berjangka serta melakukan penawaran investasi berkedok PBK, ” tegas Didid.

    Terkait hal ini, Bappebti telah membuat aturan dan kebijakan terkait PBK dan hal-hal turunan lainnya seiring dengan berkembangnya teknologi, kebutuhan pasar, dan pelaku usaha. Bappebti juga terus melakukan pengawasan pelaksanaan perdagangan berjangka komoditi. Pasar fisik (termasuk aset kripto) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal penindakan, pada periode 2020 – November 2022 Kementerian Perdagangan bersama pihak Kepolisian RI telah memblokir sejumlah perusahaan yang diduga melakukan penghimpunan dana melalui investasi ilegal.

    Selain upaya di atas, Bappebti juga membuat Layanan Pengaduan Bappebti Call Center Bappebti – LINI. Keberadaan LINI Bappebti bertujuan untuk mempermudah pengaduan dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi PBK, SRG dan PLK.

    Bappebti Perkuat Kerja Sama 
    Dalam upaya optimalisasi kerja dan mewujudkan ekosistem bisnis yang bersih, Bappebti melakukan kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan swasta. Kerja sama telah dilakukan antara lain dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN RI), Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Google Indonesia, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

    Selain itu, Bappebti juga menjadi salah satu anggota dalam Satgas Waspada Investasi serta mendukung kegiatan Mutual Evaluation Review oleh Financial Action Task Force (FATF) yang diketuai Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM dalam rangka pemenuhan persyaratan Indonesia menjadi anggota dalam FATF.

    Didid mengungkapkan, Bappebti juga telah membuat Kerangka Regulasi yang dibuat sebagai kerangka peraturan yang diperlukan dan informasi penting lainnya yang relevan dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Adapun Regulatory Outlook Bappebti 2023 adalah memastikan UU P2SK secara forward looking memasukkan aktivitas aset kripto dan variasi underlying crypto-assets; dalam masa transisi selama dua tahun ke depan, Bappebti tetap akan menjaga industri ini agar tetap berkembang dan perlindungan masyarakat tetap terjaga.

    Penguatan Bidang SRG
    Kinerja Sistem Resi Gudang (SRG) juga membanggakan. Ditegaskan Didid, sampai saat ini terhadap barang yang dapat diterbitkan resi gudang SRG telah mencakup 20 komoditas, baik komoditas pangan pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan.

    Sementara itu, pelaksanaan SRG dilakukan baik dengan memanfaatkan gudang yang dibangun pemerintah maupun gudang milik swasta/BUMN. Saat ini terdapat 162 gudang SRG, baik yang dibangun pemerintah maupun gudang milik swasta/BUMN dan telah dilaksanakan di 144 kabupaten/kota yang tersebar di 29 provinsi di Indonesia.

    Tercatat telah terdapat 113 pengelola gudang SRG yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Sedangkan, pemanfaat SRG berasal dari cluster perorangan yang terdiri atas petani dan nelayan dengan proporsi 84 persen, kemudian dari cluster kelompok tani/gapokatan dan koperasi sebesar 14 persen, dan sisanya sebesar 2 persen berasal dari cluster pelaku usaha, baik itu eksportir, pedagang, maupun usaha pengolahan.

    “Pada 2022, nilai transaksi resi gudang tercatat mencapai Rp1, 27 triliun atau tumbuh sebesar 147 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, nilai pembiayaan berbasis SRG juga mengalami peningkatan dan tercatat pada 2022 nilai pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp819 miliar, ” ungkap Didid.

    Kinerja PLK Mencatat Rp52, 5 Miliar
    Didid menerangkan, kinerja PLK pada 2022 tercatat sebesar Rp52, 5 miliar. Nilai ini merupakan capaian atas pelaksanaan pasar lelang di 14 titik/daerah dengan frekuensi penyelenggaraan lelang tercatat mencapai 101 kali. Di sisi yang lain, pada 2022, tingkat partisipasi pelaku usaha yang mengikuti PLK juga menunjukan peningkatan. Peserta lelang tercatat mencapai 2.300 peserta dari kelompok pelaku usaha baik petani produsen, pedagang, ritel, maupun pelaku usaha pengolahan.

    Terkait PLK, beberapa hal yang akan dilakukan Bappebti pada 2023 adalah mengidentifikasi kebutuhan regulasi dan menyusun regulasi di bidang SRG dan PLK yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif, antara lain regulasi terkait penyederhanaan kelembagaan SRG dan PLK, skema lembaga penjaminan dalam SRG, dan skema subsidi/ insentif bagi pelaku usaha. Bappebti juga akan melaksanakan sosialisasi dan pelatihan secara masif kepada para pelaku usaha yang menjadi sasaran dari kebijakan SRG dan PLK.

    Sedangkan, untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang PBK, SRG, dan PLK dalam pemanfaatan data kependudukan, Bappebti telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Menurut Didid, PKS ini terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.

    Didid menambahkan, PKS tersebut mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti serta dalam proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Hal ini bertujuan untuk mencegah berbagai kemungkinan dilaksanakannya tindakan ilegal, seperti tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

    Dengan adanya PKS ini, kependudukan dapat mendukung perkembangan layanan di bidang PBK, SRG, dan PLK. Seluruh jajaran bursa berjangka, lembaga kliring, dan asosiasi yang hadir juga diharapkan berkomitmen untuk mendukung implementasi PKS ini dan dapat menginformasikan kepada seluruh anggotanya.

    ”Selain itu, pada 2023, Bappebti akan memperkuat literasi, promosi, sosialiasi, edukasi, dan bekerja sama dengan influencer untuk mempromosikan bidang PBK, pasar fisik emas digital, aset kripto, dan timah kepada masyarakat, ” pungkas Didid. (***)

    bappebti didid noordiatmoko kripto
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Terlibat Korupsi, Garantor Desak...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  
    Susi Andrianis, Pemilik Putratama Group, Dilantik sebagai Wakil Ketua KADIN, Siap Pimpin Transformasi Pertanian Indonesia

    Ikuti Kami