JAKARTA – Banyaknya laporan masyarakat terkait Bantuan Sosial (Bansos) yang masuk ke Ombudsman RI berujung pada pemberian saran tindakan korektif yang wajib dijalankan oleh Kementerian Sosial. Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI ini terdapat empat fokus utama pengawasan Bansos, yakni ketepatan data sasaran penerima bantuan sosial, pemerataan keberadaan mitra penyalur Bansos, mekanisme penyaluran Bansos, dan kemudahan akses informasi publik terkait standar pelayanan Bansos dan mekanisme pengelolaan pengaduan.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menyebutkan sejak Juni 2020 sampai Oktober 2021, Ombudsman RI telah menerima laporan pengaduan masyarakat sebanyak 275 dan 691 permintaan konsultasi non-laporan dari masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
“Dilatarbelakangi berbagai hal di atas, sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik, Ombudsman melakukan giat investigasi atas prakarsa sendiri terhadap penyaluran Bansos khususnya di masa Pandemi COVID-19, ” ujarnya, Minggu (26/12/2021) di Jakarta.
Terkait ketepatan data sasaran, Indraza mengatakan kendati telah dilakukan pemutakhiran data, Ombudsman masih menemukan bahwa data penerima sasaran (DTKS-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) belum sepenuhnya valid.
Sebagai contoh, masih ditemukan penerima manfaat bantuan sosial yang telah meninggal dunia namun masih tercatat, warga yang telah pindah domisili. Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pemerintah daerah, bahwa kendati pemda telah menyampaikan usulan data terbaru namun belum ditindaklanjuti pemutakhirannya oleh Kementerian Sosial.
Permasalahan lain yang diperoleh dari lilangeni, Indraza menyebutkan keberadaan mitra penyalur Bansos tidak merata di sejumlah desa. Ombudsman menyayangkan belum adanya solusi yang tepat terhadap kendala penyaluran bantuan sosial ke wilayah terluar, terpencil dan tertinggal (3T).
Alur pendaftaran yang rumit dan cenderung berlarut, keterbatasan anggaran dan kompetensi SDM pelaksana yang dinilai tidak memadai serta minimnya akses dan informasi terkait jenis dan mekanisme bantuan sosial yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Indraza mengatakan Ombudsman juga menemukan bahwa unit pengelolaan pengaduan baik yang konvensional maupun yang telah menggunakan sistem teknologi informasi pun dinilai tidak optimal bahkan banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaannya.
Indraza meyakini bahwa pemerintah telah berupaya maksimal dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, baik dari segi penganggaran, perencanaan, penentuan data sasaran, pelaksanaan sampai pada pengawasan. Namun tak dapat dipungkiri, permasalahan penyaluran kerap terjadi bahkan berulang.
Terhadap penyaluran Bansos Kementerian Sosial tersebut, Ombudsman melakukan pengawasan sepanjang bulan Juli s.d. September 2021 yang juga melibatkan Kantor Perwakilan Ombudsman di 34 Provinsi. Permintaan keterangan dari instansi terkait, wawancara dengan berbagai pihak, penelaahan dokumen serta survey kepada masyarakat pemerlu bantuan juga dilakukan oleh Ombudsman.
Baca juga:
Joko Widodo: Bangga Buatan Indonesia
|
Indraza menambahkan, dalam dokumen LAHP yang telah diserahkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Dadan Iskandar pada 23 Desember 2021 tersebut juga terdapat sejumlah saran tindakan korektif yang perlu dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagai Terlapor.
Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari bagi Kemensos untuk menindaklanjuti LAHP Ombudsman tersebut dan agar Kemensos melaporkan perkembangannya secara tertulis kepada Ombudsman.
Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Dadang Iskandar usai menerima LAHP di Kantor Ombudsman RI menyampaikan bahwa Kementerian Sosial tengah melakukan pengawasan dan berupaya menyelesaikan berbagai permasalahan terkait penyaluran Bansos.
Sebagai contoh, dengan memberikan bantuan secara tunai untuk jenis BPNT dan berbagai upaya perbaikan lainnya. Dadang menambahkan, temuan Ombudsman RI ini akan menjadi koreksi dan perbaikan bagi Kementerian Sosial dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik khususnya bagi keluarga penerima manfaat.
Pihaknya akan menindaklanjuti LAHP ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan siap berkoordinasi untuk melaksanakan tindakan korektif. (***)